- Proses yang Efisien: Mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik dan birokrasi yang berbelit-belit.
Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:
1. Kunjungi Kantor Pertanahan Setempat
Langkah pertama adalah mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah Anda. Pastikan kantor tersebut telah menyediakan layanan penggantian sertifikat elektronik.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Cek Keaslian dan Jadwal Pengumuman
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Bawa dokumen berikut saat pengurusan:
- Sertifikat tanah asli (fisik).
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon (atau identitas kuasa jika ada), yang telah diverifikasi.
- Bagi badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi.
3. Bayar Biaya Layanan
Setelah dokumen diverifikasi, Anda perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.