Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani dan Istana
Besaran THR yang diterima karyawan swasta dan PNS memiliki perbedaan tergantung pada status pekerjaan dan aturan yang berlaku. Berikut adalah rincian besaran THR:
-
Karyawan Swasta
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Besaran THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
- Besaran ini diatur langsung oleh pemerintah melalui peraturan resmi yang diterbitkan setiap tahun.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau tidak membayar sama sekali, pemerintah telah menetapkan sejumlah sanksi tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, berikut sanksi yang dapat dikenakan:
-
Denda
Perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. -
Sanksi Administratif
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. -
Penghentian Sementara Operasional
Jika pelanggaran terus berlanjut, perusahaan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara operasional hingga kewajiban pembayaran THR diselesaikan.
***