1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pelaku Usaha atau Pekerja Bebas yang secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaannya.
- Individu tanpa pekerjaan atau usaha yang penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Individu yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.
- Orang yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan sudah menjadi subjek pajak luar negeri.
2. Wajib Pajak Badan dan Lainnya
- Perusahaan atau instansi pemerintah yang seharusnya tidak menjadi pemungut pajak tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya setelah dilakukan penelitian lapangan oleh DJP.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
Cara Mengajukan Permohonan Penonaktifan NPWP
Proses pengajuan cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring (online) maupun langsung di kantor pajak.
1. Online melalui e-Registration DJP
- Masuk ke sistem e-Registration di situs resmi DJP.
- Isi formulir pengajuan perubahan status NPWP menjadi non-aktif Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari DJP.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Link Daftar Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Jadwal Pendaftaran dan Syarat
2. Menghubungi Kring Pajak 1500200
Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan informasi dan panduan mengenai penonaktifan NPWP.
3. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika ingin melakukan pengajuan secara langsung, datanglah ke KPP tempat NPWP terdaftar dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
- NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat perpajakan.
- Bukan berarti jika tidak melapor SPT, NPWP otomatis dinonaktifkan.
- Proses pengajuan bisa dilakukan secara online, lewat Kring Pajak, atau langsung di KPP.
Pastikan Anda memahami status perpajakan Anda agar tidak mengalami kendala di kemudian hari!