Pastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda atas tanah yang diajukan.
Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!
4. Sidang Panitia A
Daftar tanah yang akan disertifikasi akan diumumkan selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada sengketa.
5. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Baca Juga: Pemkab Sragen Siap Sukseskan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Apakah PTSL 100% Gratis?
Meskipun pemerintah menanggung sebagian besar biaya PTSL, ada biaya tambahan yang mungkin masih menjadi tanggungan pemohon, seperti:
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah
- Fotokopi dokumen dan meterai
- Biaya administrasi tingkat desa/kelurahan
- BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) jika pemohon tidak masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah
Estimasi Biaya Tambahan (Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017)
Setiap daerah memiliki biaya tambahan yang berbeda, yang biasanya digunakan untuk keperluan administrasi dan operasional pemasangan tanda batas:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) → Rp450.000
- Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri) → Rp350.000
- Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) → Rp250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung) → Rp200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali) → Rp150.000
Pastikan Anda mengecek langsung ke kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih akurat.
Baca Juga: 881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Senin Besok
Perbedaan PTSL dan Prona