TITIKTEMU.CO-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen vital dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui LHKPN, penyelenggara negara wajib melaporkan kepemilikan dan asal-usul harta mereka secara transparan.
Pada tanggal 21 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pencapaian 100% kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, capaian ini mencerminkan komitmen Kabinet Merah Putih terhadap akuntabilitas dan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
Aturan LHKPN: Kewajiban dan Batas Waktu
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN dalam tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.
Anggota Kabinet Merah Putih, mayoritas dilantik pada 21 Oktober 2024 dengan batas akhir pelaporan pada 21 Januari 2025.
Kabinet ini terdiri dari 123 penyelenggara negara, sebelumnya 124 namun satu utusan khusus mundur dan tidak diganti. Mereka terdiri dari 52 menteri, 57 wakil menteri, dan 15 staf khusus. Seluruh LHKPN yang diterima akan diverifikasi administratif oleh KPK sebelum diumumkan di laman e-LHKPN KPK.
Baca Juga: KPK Sebut 95% Data LHKPN Penyelenggara Negara Tak Akurat!
Transparansi dan Partisipasi Publik
LHKPN bukan hanya alat pengawasan internal tetapi juga cara melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Publik dapat mengakses data ini untuk memantau kekayaan penyelenggara negara.
Transparansi semacam ini membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah praktik korupsi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Datangi KPK untuk Laporkan Kekayaannya, Segini Jumlah Harta Kekayaannya