TITIKTEMU.CO-Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Penyesuaian ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengelolaan nilai hasil seleksi PPPK.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelamar, serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahun 2024: 71.424 Peserta Lolos
Poin Penting Keputusan Menteri PANRB
1. Perpanjangan Jadwal Pendaftaran
Masa pendaftaran seleksi PPPK, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
2. Tidak Ada Biaya Seleksi
Seluruh proses seleksi tidak memungut biaya apa pun. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada prestasi dan hasil kerja pelamar.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, hal tersebut dinyatakan sebagai tindakan penipuan.
3. Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final
Panitia seleksi PPPK Kementerian Agama menegaskan bahwa semua keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Akses Informasi Seleksi