- Anak dalam usia sekolah, maksimal 23 tahun.
- Belum menikah dan tidak bekerja.
- Beasiswa berlaku maksimal untuk 2 anak per peserta.
- Jika ada tunggakan iuran, harus dilunasi terlebih dahulu.
Catatan Penting: Jika anak belum masuk usia sekolah saat peserta meninggal dunia, klaim dapat diajukan setelah anak mencapai usia sekolah.
Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
1. Melaporkan Kecelakaan Kerja atau Kematian
Kecelakaan kerja harus dilaporkan dalam waktu 2×24 jam ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meninggal dunia, keluarga atau ahli waris perlu mendatangi kantor BPJS dengan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Akta kematian peserta.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
- Buku nikah (jika ahli waris adalah pasangan).
2. Mengajukan Beasiswa Pendidikan
Setelah melaporkan kematian atau kecelakaan kerja, keluarga dapat mengajukan klaim beasiswa pendidikan dengan dokumen berikut:
- Formulir pengajuan beasiswa.
- Akta kelahiran anak penerima beasiswa.
- Surat keterangan pendidikan dari sekolah/kampus.
- Rekening bank aktif atas nama anak atau wali.
- Rapor/transkrip nilai.
Tips: Pastikan semua dokumen lengkap dan disiapkan dalam format yang diminta untuk mempercepat proses pengajuan.
Baca Juga: Beasiswa S2 Ajinomoto ke Jepang 2026: Kuliah Gratis dan Uang Saku Menggiurkan
Manfaat Beasiswa Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan dana disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak. Berikut rinciannya:
- TK: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 2 tahun).
- SD: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 6 tahun).
- SMP: Rp 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
- SMA: Rp 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun).
- Perguruan Tinggi (S1): Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
Dengan beasiswa ini, anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki peluang yang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan tanpa khawatir tentang biaya.