TITIKTEMU.CO-Pendidikan adalah investasi masa depan, dan BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program beasiswa luar biasa bagi anak peserta.
Dengan dana hingga Rp 12 juta per tahun, beasiswa ini mencakup pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Program ini diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker No 5 Tahun 2021, memberikan dukungan nyata bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Bakal Ada Beasiswa Remaja Masjid di Kota Yogya Dari Baznas, Siap Siap
Siapa yang Berhak Mendapatkan Beasiswa Ini?
Program beasiswa ini dirancang untuk membantu anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berikut adalah situasi di mana anak peserta berhak mendapatkan beasiswa:
1. Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
2. Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
3. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan minimal iuran 3 tahun.
Syarat-Syarat Umum Beasiswa
Untuk mengajukan klaim, beberapa persyaratan umum harus terpenuhi: