PPPK juga berhak atas jaminan sosial seperti:
- Jaminan Kesehatan: Perlindungan kesehatan bagi ASN dan keluarganya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bertugas.
- Jaminan Kematian: Santunan bagi ahli waris jika ASN meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua: Menjamin kesejahteraan di masa pensiun.
Baca Juga: Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK
Skema Baru Pengangkatan PPPK 2025
Mulai tahun 2025, sistem pengangkatan PPPK akan terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Artinya, seleksi PPPK guru tidak lagi dilakukan secara terpisah seperti sebelumnya.
Integrasi Seleksi PPPK dengan PPG
1. PPG Jadi Jalur Utama: Guru yang mengikuti dan lulus PPG secara otomatis mendapatkan sertifikat pendidik sekaligus kesempatan untuk langsung diangkat sebagai ASN PPPK.
2. Tidak Ada Seleksi Terpisah: Guru yang menyelesaikan PPG tidak perlu lagi mengikuti tes PPPK tambahan.
3. Kualitas Terjamin: Dengan PPG sebagai jalur utama, diharapkan hanya guru berkualitas yang akan menjadi ASN.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...
Peluang Jadi PNS untuk Guru PPPK
Kabar baik lainnya, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa guru PPPK memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS. Skema ini memberikan jalan karier yang jelas bagi para guru:
Semua guru akan memulai karier dari status sebagai PPPK.
Guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat menjadi PNS di masa depan.
Kebijakan baru ini membawa angin segar bagi para guru honorer yang ingin meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Daftar 23 Peserta Lolos ke Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII, Ayo Dukung Jagoanmu