TITIKTEMU.CO - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi berita menggembirakan bagi banyak pihak.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tukin pegawai BIN hingga mencapai Rp41 juta per bulan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh BIN dan dinilai perlu untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Peraturan sebelumnya, yaitu Perpres 117 Tahun 2018, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang telah dicapai oleh BIN.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka demi menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai BIN
Kenaikan tukin pegawai BIN tidak hanya memberikan dampak positif bagi pegawai, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000 per bulan
Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000 per bulan
Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000 per bulan
Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000 per bulan
Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000 per bulan
Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000 per bulan
Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000 per bulan
Baca Juga: Isi Rekening Gaji Guru 2025 Tambah Gembul? Lihat Kenaikan Tunjangan dan Rincian Gaji PNS dan Non PNS