nasional

Segera Cetak Kartu Ujian! Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Dimulai 2 Desember 2024. Simak Juga Pakaian Yang Diwajibkan

Jumat, 29 November 2024 | 14:30 WIB
Peserta seleksi kompetensi PPPK harus segera cetak kartu ujian (@catatan_asn)

Baca Juga: Estimas Gaji PNS dan PPPK Pada Kenaikan Gaji ASN 2025

Aturan Pakaian Saat Seleksi Kompetensi

Selain membawa kartu ujian, pelamar juga wajib mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan. Berikut adalah ketentuannya:

1. Untuk Pria:

  • Kemeja putih polos lengan panjang.
  • Celana panjang hitam (bukan jeans).
  • Sepatu hitam tertutup.
  • Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang atau jam tangan.


2. Untuk Wanita Non-Hijab:

  • Kemeja putih polos lengan panjang.
  • Celana panjang atau rok hitam (bukan jeans atau legging).
  • Sepatu hitam tertutup.
  • Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang atau jam tangan.


3. Untuk Wanita Berhijab:

  • Kemeja putih polos lengan panjang.
  • Celana panjang atau rok hitam.
  • Jilbab hitam polos.
  • Sepatu hitam tertutup.
  • Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang atau jam tangan
  • Dengan mematuhi aturan pakaian ini, Anda dapat mengikuti seleksi dengan lancar tanpa hambatan.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Periode I

Berikut jadwal penting yang perlu dicatat oleh para pelamar PPPK Periode I:

  • Pengumuman Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024.
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024.

Baca Juga: Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia

Persiapkan Diri Secara Maksimal

BKN menekankan pentingnya persiapan bagi setiap pelamar, baik dari segi teknis maupun mental.

Pelamar diimbau untuk belajar materi seleksi kompetensi, memahami aturan, dan memastikan semua dokumen, termasuk kartu ujian, sudah lengkap.

Jangan lupa untuk mencetak kartu ujian Anda sesegera mungkin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Semoga sukses melewati tahap seleksi ini dan menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkontribusi untuk Indonesia!***

 

Halaman:

Tags

Terkini