nasional

Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 10:15 WIB
Berapa Kenaikan Gaji PPPK 2025? Ini Kabar Gembira untuk ASN di Indonesia (Youtube)

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Daftar Gaji PNS Tahun 2025 Bakal Naik? Cek Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Naik 8 Persen

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Kenaikan gaji PPPK yang direncanakan pada tahun 2025 adalah langkah positif dari pemerintah untuk menghargai pengabdian ASN. Dengan adanya tunjangan dan gaji yang lebih baik, diharapkan para PPPK dapat menjalani hidup dengan lebih nyaman dan sejahtera. Mari kita tunggu kabar selanjutnya mengenai persentase kenaikan gaji dan manfaat lainnya yang akan diterima oleh PPPK.***

Halaman:

Tags

Terkini