Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Daftar Gaji PNS Tahun 2025 Bakal Naik? Cek Besaran Gaji PNS Tahun 2024 Naik 8 Persen
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kenaikan gaji PPPK yang direncanakan pada tahun 2025 adalah langkah positif dari pemerintah untuk menghargai pengabdian ASN. Dengan adanya tunjangan dan gaji yang lebih baik, diharapkan para PPPK dapat menjalani hidup dengan lebih nyaman dan sejahtera. Mari kita tunggu kabar selanjutnya mengenai persentase kenaikan gaji dan manfaat lainnya yang akan diterima oleh PPPK.***