Waspada Media Sosial Selama Kampanye
Menteri Rini juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
Aktivitas seperti menyukai, membagikan, atau berkomentar pada konten kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas.
“ASN harus bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” tambahnya.
Baca Juga: BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas Lokal Yang Menasional
Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran
Untuk mendukung netralitas ASN, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN dalam mengawasi pelanggaran.
Kanal pengaduan, seperti LAPOR! dan hotline 085830051948, juga disediakan agar masyarakat dapat melaporkan ASN yang melanggar netralitas.
Mengutamakan Kepentingan Publik
Netralitas ASN bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga dedikasi dan loyalitas kepada bangsa.
Dengan bersikap netral, ASN memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik sempit.
Sebagai pilar utama pelayanan publik, ASN memiliki peran vital dalam menjaga kredibilitas dan integritas proses Pilkada Serentak 2024.
Dengan mematuhi prinsip netralitas, ASN dapat membantu mewujudkan demokrasi yang adil, transparan, dan bermartabat.***