3. Pengerahan Massa untuk Kampanye
ASN dimanfaatkan untuk mengumpulkan massa dalam acara deklarasi atau kampanye kandidat tertentu.
4. Mobilisasi Suara dan Intimidasi
ASN dipaksa memengaruhi masyarakat melalui jaringan RT, RW, kelurahan, atau kecamatan, hingga terjadi tekanan jabatan bagi ASN di bawah kepala daerah yang terlibat politik.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: 27 November, Apakah Jadi Hari Libur Nasional?
Pedoman dan Aturan untuk Menjaga Netralitas ASN
Untuk memastikan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, termasuk:
UU No. 20/2023 tentang ASN
UU No. 10/2016 tentang Pilkada
Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN selama pemilu.
Baca Juga: Penyebab Yana D Putra Meninggal Menjelang Pencoblosan Pilkada 2024 Ciamis, Jawa Barat
Selain itu, beberapa surat edaran juga telah diterbitkan, seperti:
SE No. 1/2023, yang melarang pegawai non-PNS terlibat dalam kampanye.
SE No. 18/2023, yang mengatur netralitas ASN dengan pasangan yang mencalonkan diri dalam Pilkada atau Pemilu.
SE No. 404/2024, yang mengalihkan pengawasan sistem merit termasuk netralitas ASN ke BKN.
“Pedoman ini melindungi ASN dari tekanan politik dan memberi panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelas Menteri Rini.
Baca Juga: Intip 3 Rencana Baru Tiga Paslon Cagub Cawagub di Pilkada 2024 Atasi Persoalan Banjir di DKI Jakarta