- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI/Umum: Rp 80.000
- SIM BII/Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Penting untuk memperhatikan biaya tambahan jika ingin mengalihkan golongan SIM, yang dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 untuk SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Baca Juga: GEGER! Pengakuan Korban Keracunan Makanan Pengajian Maulid Nabi Kediri Dapat Snack Gratis!
Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Daftar untuk perpanjangan SIM.
2. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dengan data diri.
3. Serahkan formulir kepada petugas dan tunggu antrean.
4. Ikuti tes kesehatan.
5. Berfoto untuk SIM baru.