nasional

Pakai QR Code, Pertamina Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Tepat Sasaran

Senin, 2 September 2024 | 11:39 WIB
Operator SPBU melakukan pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Pertamina)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat tidak perlu termakan berita hoaks, terkait isu penghentian distribusi bahan bakar minyak jenis Pertalite. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari memastikan penyaluran Pertalite terus dilakukan sesuai penugasan yang diberikan Pemerintah. 

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini di Semar Nusantara 2 September 2024: Investasi Terbaik Cincin, Gelang, dan Anting

"Tidak ada rencana menghentikan distribusi Pertalite pada 1 September 2024. Pertalite akan terus kami salurkan sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah," ujar Heppy Wulansari dikutip dari siaran pers Pertamina pada Sabtu (31/8/2024).

Heppy menjelaskan, pihaknya juga terus mendukung upaya-upaya Pemerintah agar subsidi tepat sasaran. 

Yaitu dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi lewat pendaftaran QR Code melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.Divide

Baca Juga: BRI Miliki Modal Kuat, Laba Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen

Menurut Heppy wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. 

"Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika," ujar Heppy.

Diharapkan tahap 1 ini bisa tercapai 100 persen pada akhir september 2024. 

Berikutnya akan dilakukan sisanya pada tahap kedua yang direncanakan paling cepat bulan Oktober- November 2024.

Baca Juga: Sinopsis Film First Kill, Bapak Anak Hendak Berburu Malah Terjebak

Tercatat jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR. 

Halaman:

Tags

Terkini