TITIKTEMU.CO, Nama Bir Ali begitu akrab di telinga jemaah haji Indonesia, terutama jemaah gelombang pertama yang singgah lebih dulu di Madinah, sebelum menunaikan ibadah umrah dan haji di Kota Makkah.
Kawasan ini memiliki nama asli Zulhulaifah. Lokasi ini menjadi miqat makani atau batas tempat memulai ibadah umrah dan haji (berihram) bagi para jemaah yang berangkat dari arah Madinah, termasuk jemaah haji Indonesia yang terbang ke Tanah Suci pada gelombang I.
Di Zulhulaifah ini ada sebuah masjid yang menjadi tempat jemaah haji atau umrah melakukan salat sunah dua rakaat dan berniat ihram. Masjid tersebut bernama Masjid Miqat Zulhulaifah atau Masjid Asy-Syajarah, letaknya di tepi jalan raya Madinah-Makkah, sekitar 11 km dari Masjid Nabawi. Jemaah haji Indonesia sering menyebutnya dengan Masjid Bir Ali.
Sejak 20 Mei 2024, ribuan jemaah haji Indonesia yang telah tinggal selama sekitar sembilan hari di Madinah secara bertahap diberangkatkan ke Makkah. Mereka terlebih dahulu mampir di Masjid Bir Ali untuk berihram sebelum melaksanakan umrah di Kota Makkah.
Lantas, kenapa Zulhulaifah juga disebut dengan Bir Ali?
Masjid Bir Ali dikenal dengan banyak nama. Disebut Bir (bir berarti sumur) atau Abyar (kata jamak dari bi'r yang berarti banyak sumur) Ali, karena pada zaman dahulu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA menggali banyak sumur di tempat ini. Sekarang, bekas sumur-sumur itu tidak tampak lagi.
Masjid ini juga dikenal dengan sebutan Masjid as Syajarah (yang berarti pohon), karena masjid ini dibangun di tempat Nabi Muhammad SAW pernah berteduh di bawah sebuah pohon sejenis akasia.
Baca Juga: Begini Amalan Saat Mabit di Muzdalifah, Lengkap dengan Doanya
Peristiwa tersebut terjadi dalam perjalanan Nabi SAW setelah pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah (628 M). Beliau singgah di tempat ini, di bawah sebuah pohon dan mengenakan Ihram. Hal yang sama terjadi ketika Nabi berangkat untuk Umrah Qadha dan juga pada Haji Wada'.
Menurut Prof Dr KH Aswadi MAg, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah, dalam Perjanjian Hudaibiyah ditetapkan bahwa Rasulullah dan umat Islam di Madinah tidak boleh berhaji selama 10 tahun.
Perjanjian ini kemudian gagal. "Perjanjian ini dilanggar oleh Kaum Quraisy, sehingga pada tahun ke-9 Hijriah Nabi memaklumatkan Fathu Makkah tahun ke-10 Hijriah," kata Aswadi yang juga guru besar di UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Pada tahun inilah Nabi Muhammad SAW menetapkan Zulhulaifah sebagai miqat haji atau umrah bagi para penduduk Madinah, termasuk orang-orang yang datang dari arah kota tersebut.
Baca Juga: KISAH HARU HAJI : Keberkahan Mbah Sumirah Masuk Prioritas Lansia dan Anaknya Mendampinginya
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata “Nabi SAW menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Zulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejad di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam.”