Proses pendaftaran offline bisa dilakukan di KPP dengan bantuan petugas dengan membawa persyaratan yang disebutkan diatas.
Sedangkan pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi DJP. Setelah verifikasi, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda cantumkan.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online Di Tahun 2024:
Siapkan Persyaratan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
Nomor telepon yang aktif
Alamat email yang aktif
Kunjungi Website Ereg Pajak
Buka website resmi layanan pendaftaran NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Buat Akun
Klik tombol "Daftar" pada halaman utama website. Masukkan alamat email dan password yang Anda inginkan, kemudian klik tombol **"Daftar"**再次.
Verifikasi Email
Buka email yang Anda daftarkan sebelumnya dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.