nasional

Syarat Membuat NPWP Pribadi secara Online dan Offline Terbaru 2024, Sangat Mudah dan Cepat!

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:11 WIB
(Ilustrasi) Syarat Membuat NPWP Pribadi secara Online dan Offline Terbaru 2024, Sangat Mudah dan Cepat! (Dok.Net)

Proses pendaftaran offline bisa dilakukan di KPP dengan bantuan petugas dengan membawa persyaratan yang disebutkan diatas.

Baca Juga: Bukan BSU Kemnaker! Gratis Saldo DANA 700 Ribu dari Pemerintah, Cair Ke Rekening untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar Program Kartu Prakerja 2024

Sedangkan pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi DJP. Setelah verifikasi, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda cantumkan.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online Di Tahun 2024:

Siapkan Persyaratan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

Baca Juga: SELAMAT! BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Pemilik NIK KTP SUDAH CAIR: Cara Cek Penerima dan Langkah Mendapatkan Bansos BPNT 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
Nomor telepon yang aktif
Alamat email yang aktif


Kunjungi Website Ereg Pajak

Buka website resmi layanan pendaftaran NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar.


Buat Akun

Klik tombol "Daftar" pada halaman utama website. Masukkan alamat email dan password yang Anda inginkan, kemudian klik tombol **"Daftar"**再次.

Baca Juga: Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Penyaluran BLT BPNT Mei 2024 di Solo Jawa Tengah dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp2,4 Juta Tanpa NIK KTP

Verifikasi Email

Buka email yang Anda daftarkan sebelumnya dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh DJP.

Halaman:

Tags

Terkini