nasional

WAJIB BACA! Syarat Calon Kades 2024 untuk Masa Jabatan 16 Tahun, Persyaratan Umum Salah Satunya Minimal Pendidikan Tamatan ini...

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:52 WIB
WAJIB BACA! Syarat Calon Kades 2024 untuk Masa Jabatan 16 Tahun, Persyaratan Umum Salah Satunnya Minimal Pendidikan Tamatan ini... (setkab.go.id)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa (kades) di tahun 2024 dengan masa jabatan maksimal 16 tahun:

Persyaratan Umum:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan

Bhinneka Tunggal Ika

Baca Juga: RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...

Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

Tidak pernah menjadi kepala desa selama 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut

Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai perangkat desa

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos BPNT dan PKH Mei Juni 2024, Cair Melalui Kartu KKS Merah Putih Tanggal ini...

Bukan anggota aparatur desa lainnya, badan usaha milik desa, atau badan usaha desa bersama

Halaman:

Tags

Terkini