Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa (kades) di tahun 2024 dengan masa jabatan maksimal 16 tahun:
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan
Bhinneka Tunggal Ika
Baca Juga: RESMI DIUMUMKAN! Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Tahun 2024 Cair Bulan Ini...
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Tidak pernah menjadi kepala desa selama 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai perangkat desa
Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos BPNT dan PKH Mei Juni 2024, Cair Melalui Kartu KKS Merah Putih Tanggal ini...
Bukan anggota aparatur desa lainnya, badan usaha milik desa, atau badan usaha desa bersama