nasional

WAJIB BACA! Syarat Calon Kades 2024 untuk Masa Jabatan 16 Tahun, Persyaratan Umum Salah Satunya Minimal Pendidikan Tamatan ini...

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:52 WIB
WAJIB BACA! Syarat Calon Kades 2024 untuk Masa Jabatan 16 Tahun, Persyaratan Umum Salah Satunnya Minimal Pendidikan Tamatan ini... (setkab.go.id)

TITIKTEMU.CO - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) nomor 3 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa atau kades. Apa syarat calon kades 2024 untuk masa jabatan 16 tahun? Berikut ulasan selengkapnya.

Keputusan ini memunculkan sejumlah poin penting yang tidak hanya relevan bagi para kades, tetapi juga masyarakat desa secara keseluruhan.

Melansir dari Youtube Bisniscom, dokumen UU yang baru disahkan ini, dengan ketebalan 31 halaman, mengatur berbagai aspek terkait kepemimpinan di tingkat desa.

Baca Juga: RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

Salah satu poin krusial yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah pasal 39 yang menegaskan bahwa masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun atau setara dengan 2 periode.

Mengutip petikan dari pasal 39 ayat 1, kepala desa akan menjabat selama 8 tahun pada periode pertama, dihitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara pada ayat 2 dari pasal yang sama, dijelaskan bahwa seorang kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024: LIVE STREAMING Timnas Indonesia U-23 vs Guinea U-23 Gratis, KLIK DISINI

Selain itu, UU Desa ini juga mengatur persyaratan calon kepala desa, termasuk dalam kontestasi pemilihan kepala desa yang diatur dalam pasal 33.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah usia calon kepala desa minimal 25 tahun pada saat mendaftar, serta memiliki pendidikan setidaknya tamatan SMP atau sederajat.

Pasal 26 ayat huruf D menegaskan bahwa seorang kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, selain mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan.

Sementara pada pasal 5A poin 1 disebutkan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam kawasan pelestarian alam hutan produksi dan/atau dana rehabilitasi akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos BPNT dan PKH Mei Juni 2024, Cair Melalui Kartu KKS Merah Putih Tanggal ini...

Syarat Calon Kades 2024 untuk Masa Jabatan 16 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini