nasional

RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya!

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:58 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Sahkan UU Desa 2024, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Berhak Dapat Uang Pensiun, Segini Besarannya! (presidenri.go.id)

- Gaji pokok: Rp2.426.640

- Tunjangan jabatan: Rp500.000

- Tunjangan kinerja: Rp300.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000

- Tunjangan lainnya: Rp100.000

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit. Calon Jemaah Masuk Embarkasi 11 Mei 2024

- Total: Sekitar Rp3.526.640

2. Sekretaris Desa

- Gaji pokok: Rp2.224.420

- Tunjangan jabatan: Rp450.000

- Tunjangan kinerja: Rp250.000

- Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000

- Tunjangan lainnya: Rp75.000

Baca Juga: Alhamdulillah! BPNT Mei 2024 Sudah Cair, Berikut Kabar Pencairan dan Cara Mengecek Status Penerima

- Total: Rp3.149.420

Halaman:

Tags

Terkini