Guru PNS dan PPPK yang sudah sertifikasi akan menerima tunjangan sebanyak empat kali pencairan per tiga bulan.
Besaran tunjangan ini sebesar satu kali gaji pokok selama satu bulan yang telah dipotong. Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja para guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.***