- Siswa SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Sementara siswa SMA/SMK akan diberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun.
Bagi siswa yang belum menjadi penerima bantuan PIP, masih ada kesempatan untuk mendaftar melalui sekolah masing-masing. Proses pendaftaran juga terbuka bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dokumen seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat dapat digunakan sebagai bukti untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan.
Selain siswa di bawah naungan Kemendikbudristek, PIP juga mencakup peserta didik madrasah di Kementerian Agama (Kemenag), seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Jangan lupa untuk secara rutin memeriksa status penerimaan PIP melalui situs resmi PIP Kemdikbud untuk mendapatkan informasi terkini mengenai bantuan yang diterima.***