TITIKTEMU.CO - Rincian Gaji 13 dan THR 2024: Perbedaan, Jadwal, dan Besarannya. Simak informasi rincian gaji 13 dan THR 2024 beserta perbedaan, jadwal pencairan, dan besaran yang akan diterima oleh para PNS.
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Penetapan ini memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan cair 100% tahun ini, memberikan kabar baik bagi para PNS.
Baca Juga: HOREE! Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2024 Sudah Diumumkan: Simak Besarannya dan Tanggal Cairnya!
Perbedaan Gaji 13 dan THR
Meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan dari negara bagi PNS, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan signifikan dalam pencairan dan penggunaannya.
THR diberikan sebagai pengganti kenaikan gaji dan biasanya dicairkan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR di 2024
Dikutip dari laman setkab.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS akan dicairkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran, dengan pencairan terakhir setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 menjelang ajaran baru pendidikan dan paling lambat pencairan dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran Gaji ke-13 dan THR di 2024
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 ditentukan berdasarkan beberapa jabatan. Berikut daftar besaran maksimal yang akan diterima oleh ASN dan Non ASN di 2024:
1. Besaran THR untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000