TITIKTEMU.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan publik, terutama terkait syarat pemilih dan proses pengecekan status sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
WNI berusia minimal 17 tahun memiliki hak untuk memilih, namun tak jarang ada yang sudah memiliki KTP tetapi tidak mendapatkan undangan.
Pertanyaannya, apakah masih bisa nyoblos Pemilu 2024 tanpa undangan? Mari simak informasi lengkapnya.
Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bagi WNI yang tidak mendapatkan undangan, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan status sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kamu dapat memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 dan Larangan Kampanye yang Harus Dipatuhi
Alternatif lainnya adalah dengan menanyakan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.
Jika tidak mendapatkan undangan, penting untuk segera melakukan pengecekan status DPT secara online untuk memastikan hak pilih pada Pemilu 2024.
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan syarat-syarat pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih antara lain:
1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara