3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Data Pemilih di DPT
Sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting untuk memastikan bahwa nama pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
1. Buka situs KPU atau akses cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih menu ‘Cek DPT Online’
3. Masukkan data pemilih seperti kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
4. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
5. Klik ‘Pencarian’
Jika sudah terdaftar, maka nama pemilih beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang telah dimasukkan akan muncul.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Judge Dee’s Mystery: Misteri dan Thriller Era Dinasti Tang