Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Undangan? Begini Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

photo author
Tim TITIK TEMU 03, TitikTemu.co
- Senin, 12 Februari 2024 | 14:05 WIB
Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Undangan? Begini Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 (Lampungnesia)
Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Undangan? Begini Cara Cek Status Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 (Lampungnesia)

3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Data Pemilih di DPT

Sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting untuk memastikan bahwa nama pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

1. Buka situs KPU atau akses cekdptonline.kpu.go.id

2. Pilih menu ‘Cek DPT Online’

3. Masukkan data pemilih seperti kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

4. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

5. Klik ‘Pencarian’

Jika sudah terdaftar, maka nama pemilih beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang telah dimasukkan akan muncul.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Judge Dee’s Mystery: Misteri dan Thriller Era Dinasti Tang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X