nasional

Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Jangan Khawatir, Anda Tetap Dapat Menggunakan Hak Pilih. Begini Ketentuannya dari KPU

Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:01 WIB
Tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu (Ilustrasi)

TITIKTEMU.CO - Pemilu dan Pemilihan Presiden tinggal menghitung hari. sesuai jadwal KPU, Pemilu dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan Rabu 14 Februari.

Jadi mari berbondang-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Belum Terima Undangan Nyoblos? Cek di TPS Mana Harus Mencoblos 14 Feb 2024 Nanti. Ini Link Data resmi KPU. Cekidot!

Jangan lewatkan pesta demokrasi lima tahun sekali karena pilihan anda menentukan masa depan bangsa. Jangan Golput, gunakan hak pilih anda sesuai hati nurani anda.

Warga yang akan berpartipasi dalam Pemilu, akan mendapatkan undangan setelah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Begini Cara Cek Profil dan Daftar Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD di Pemilu 2024 lewat www.goodkind.id, Biar Tidak Salah Pilih

Untuk yang pengin mengetahui apakah sudah masuk DPT atau belum, masyarakat bisa cek melalui link di website resmi KPU, yakni di sini https://cekdptonline.kpu.go.id

Bagi yang sudah terdaftar dalam DPT, bisa langsung mencoblos di hari pemilihan dengan mendatangi TPS sesuai website KPU atau sesuai undangan, mulai pkl.07.00 s/d 13.00 WIB.

Baca Juga: Imlek 2024 di Solo, Ini Rekomendasi 10 Kuliner Paling Top Markotop di Sekitar Lampion Pasar Gede, dari Siang hingga Malam

Para pemilih nanti akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan penggunaan Hak Pilih di TPS termasuk bagi yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU (KPU)

Nah bagaimana, yang entah karena satu dan lain hal tidak atau belum terdaftar DPT? Jangan khawatir, yang tidak atau belum terdaftar dalam DPT masih tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan ketentuan sebagai berikut:

- menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP

- datang 1 jam terakhir, pkl.12.00 - 13.00 WIB waktu setempat

Halaman:

Tags

Terkini