TITIKTEMU.CO - Pemilu dan Pemilihan Presiden tinggal menghitung hari. sesuai jadwal KPU, Pemilu dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan Rabu 14 Februari.
Jadi mari berbondang-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan.
Jangan lewatkan pesta demokrasi lima tahun sekali karena pilihan anda menentukan masa depan bangsa. Jangan Golput, gunakan hak pilih anda sesuai hati nurani anda.
Warga yang akan berpartipasi dalam Pemilu, akan mendapatkan undangan setelah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk yang pengin mengetahui apakah sudah masuk DPT atau belum, masyarakat bisa cek melalui link di website resmi KPU, yakni di sini https://cekdptonline.kpu.go.id
Bagi yang sudah terdaftar dalam DPT, bisa langsung mencoblos di hari pemilihan dengan mendatangi TPS sesuai website KPU atau sesuai undangan, mulai pkl.07.00 s/d 13.00 WIB.
Para pemilih nanti akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nah bagaimana, yang entah karena satu dan lain hal tidak atau belum terdaftar DPT? Jangan khawatir, yang tidak atau belum terdaftar dalam DPT masih tetap bisa menyalurkan hak suaranya dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP
- datang 1 jam terakhir, pkl.12.00 - 13.00 WIB waktu setempat