TITIKTEMU.CO, - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari menuju tanggal 14 Februari mendatang. Namun sudahkah Anda menentukan siapa calon legislatif (Caleg) yang akan dicoblos di dalam bilik suara nanti?
Informasi profil calon anggota legislatif (Caleg) penting diketahui bagi pemilih untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024. Hal tersebut akan memberikan gambaran mengenai caleg yang akan dipilih.
Selain melalui situs resmi KPU, masyarakat juga dapat memperoleh informasi data dan profil Caleg Pemilu 2024 dengan mengakses laman www.goodkind.id edisi Pemilu 2024. Bagaimana caranya?
Kontestan Pemilu 2024 bukan hanya ada pemilihan presiden (Pilpres), tetapi juga pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat umum untuk mengetahui atau melihat profil caleg Pemilu 2024 melalui laman GoodKind :
- Kunjungi laman https://goodkind.id/pemilu
- Pilih Simulasi Simulasi Surat Suara
- Pilih Mulai lalu klik Gunakan Lokasi Saya
- Lalu tentukan nama lokasi Kecamatan
- Kemudian Pilih gambar Surat Suara untuk “DPR-RI” atau “DPRD Provinsi” atau “DPRD Kab/Kota” atau “DPD” atau “PRES. DAN WAKIL PRES”
- Halaman akan menampilkan nama partai, nomor urut, foto caleg, dan kota.
- Untuk melihat profil, klik foto atau nama caleg, halaman akan memunculkan data profil Caleg Pemilu 2024 yang dipilih.
Profil caleg meliputi identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga program usulan dari caleg tersebut..
KPU menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 03.
Jenis-jenis surat suara pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning