TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan diumumkan besok, Selasa (7/11). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.
Baca Juga: Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digawangi oleh orang-orang yang kredibel dan diyakini mampu bijaksana memutuskan perkara etik hakim MK.
“Apalagi tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ kata Titi saat berbincang, Senin (6/11).
Baca Juga: Untuk Menjaga Marwah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
“Banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK dan memberikan keyakinan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya,“ ujar Titi.
“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel. Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024,” tandas Titi.
Baca Juga: Stadion Manahan Dipastikan Sudah Siap untuk Piala Dunia U-17
Baca Juga: Peserta Piala Dunia Kaget Dengan Stadion Indonesia, Kenapa?
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya, MKMK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman terkait gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Ketua MK Anwar mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan penambahan kategori ‘menduduki jabatan publik’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman bisa maju sebagai Cawapres.
Baca Juga: Tetap Gurih Tiada Tanding, Begini Cara Membuat Garang Asem Ayam Tanpa Santan
Jika terbukti melanggar, Anwar Usman diminta berbesar hati untuk mundur