TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi harus menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat dari sekarang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, nantinya mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg. Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat(25/08/2023).
Baca Juga: Vietnam Juara Piala AFF U23 2023, Pemain Indonesia Terpilih Menjadi Pemain Terbaik
Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Tutuka menuturkan, proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg.
"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8).
Baca Juga: Makin Banyak Lansia, Menko Muhadjir buka Wacana Larang Berhaji Lebih dari Satu Kali
Tutuka menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dirjen Migas menegaskan menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," tambah Tutuka.
Baca Juga: Kisah Farrel, Dengan Keterbatasan Berhasil Menjadi Sarjana Dengan Gelar Cumlaude
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Ajak Kementerian Lain Percepat Konversi Kendaraan Listrik
Kementerian ESDM Gandeng UMKM dalam Akselerasi Konversi Motor Listrik
Prioritaskan Suplai Gas untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Ada Banyak Macam Keasyikan Di Gelar Bhineka dan Gelar Potensi UMKM Yang Patut Dicoba