Sebelum Bertugas 76 Anggota Paskibraka 2023 Ucapkan Ikrar

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:00 WIB
 Anggota Paskibraka 2023 mengucapkan Ikrar dan mencium Sang Merah Putih. (BPMI Setpres)
Anggota Paskibraka 2023 mengucapkan Ikrar dan mencium Sang Merah Putih. (BPMI Setpres)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2023 mengucapkan Ikrar Putra Indonesia Paskibraka Nasional sebelum bertugas.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang akan bertugas pada HUT ke-78 RI tanggal 17 Agustus 2023 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Acara pengukuhan Paskibraka Nasional 2023 digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Menpora Dampingi Presiden Tinjau Raimuna Nasional 2023. Peserta Senang diajak Foto

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya upacara pengukuhan anggota Paskibraka 2023 dimulai.

Selanjutnya Presiden Jokowi yang bertindak sebagai pembina menerima laporan dari pemimpin upacara Kachina Ozora, salah satu anggota yang berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ini Dia Momen Para Influencer GenZ Sharing Bareng Ganjar

Acara kemudian dilanjutkan dengan proses mengheningkan cipta.

Sebelum dikukuhkan oleh Presiden 76 anggota Paskibraka membaca Ikrar Putra Indonesia Paskibraka Nasional yang dipandu oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi diikuti oleh seluruh anggota Paskibraka.

Saat prosesi pengucapan ikrar Pemimpin Upacara Kachina Ozora, perwakilan dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memegang dan meletakkannya Bendera Merah Putih di dada kirinya.

Baca Juga: Ganjar Rela Jalan Kaki Di Festival Bunga Bandungan

Berikut bunyi Ikrar Putra Indonesia Paskibraka Nasional :

“Ikrar Putra Indonesia

Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X