TITIKTEMU.CO, Petugas haji Indonesia yang meninggal di Makkah, 30 Juni 2023 saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ahmad Ridlo, petugas haji kelahiran Cilacap 1969 ini adalah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73).
Karena meninggal saat bertugas, keluarga Ahmad Ridlo berhak senilai Rp182.500.000. Jumlah ini terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.
Klaim jaminan sosial dan beasiswa ini diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta dengan disaksikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.
"Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia,” kata Menag Yaqut usai menyerahkan secara simbolis klaim asuransi JKK Petugas Pembimbing Ibadah Haji tahun 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum Ahmad Ridlo, Khanatus Sa'diah, di Jakarta, Selasa (15/8). Khanatus Sa'diah (35) datang ke kantor Kementerian Agama bersama anaknya Ahmad Syafiq (13).
Baca Juga: Jemaah Haji Yang Sakit Pulang Ke Tanah Air
“Tentu bagi keluarga, kami memahami apa pun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum. Ini tanda hormat kami kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas. Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," ujar Menag.
Dirjen PHU Hilman Latief menambahkan Ahmad Ridlo (alm) merupakan guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas, Jawa Tengah. Selain sebagai guru, almarhum mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana. Dalam kesehariannya, almarhum juga merupakan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Menurut Hilman, 4.600 petugas PPIH dan tenaga pendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji telah diberikan JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, waris berhak mendapat santunan dan beasiswa pendidikan hingga S1.
Artikel Terkait
Menag Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Tahun Depan
Keluarga Haji Masih Dirawat Di Arab Saudi, Ini Nomor PIC Untuk Mengetahui Keadaannya
Asuransi Haji Yang Wafat Sudah Mulai Cair, Keluarga Dapat Mencek Rekening Yang Digunakan Pelunasan Biaya Haji
Penyelenggara Umrah Diberi Sanksi, Komnas Haji Menilai Sebagai Langkah Tepat
Jemaah Haji Yang Sakit Pulang Ke Tanah Air