INFO HAJI 2023 : Wilayah Pencarian Jemaah Haji Yang Hilang Diperluas

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Juli 2023 | 08:00 WIB
Kepala Bidang Pelindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Al-Rasyid sedang mendoakan jenazah jemaah (kemenag)
Kepala Bidang Pelindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Al-Rasyid sedang mendoakan jenazah jemaah (kemenag)

TITIKTEMU.CO, Setelah petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi  menemukan jenazah Niron bin Sunar di RS Al-Noor, Makkah. Kini, masih ada dua jemaah haji Indonesia yang masih dalam proses pencarian.

Keduanya adalah Idun Rohim Zen (87) dari Embarkasi Palembang Kloter 20 (PLM 20) dan Suharja Wardi Ardi (69) dari Embarkasi Kertajati Kloter (KJT 10).

Kepala Bidang Pelindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Al-Rasyid mengatakan, pihaknya akan memperluas area pencarian untuk menemukan dua jemaah haji Indonesia yang hilang saat puncak haji.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepoilisian dan maktab. Kita lanjutkan pencarian agar lebih detail lagi. Rumah Sakit yang telah kita kinjungi akan kembali kita kunjungi. Mudah-mudahan ada nama dua jamaah yang masih kita cari,” harap Harun di Makkah, Selasa.

Menurutnya, tim pencarian jenazah akan terus bekerja. Lokasi pencarian juga akan terus dikembangkan. Areanya akan diperluas sampai ke Jeddah. “Besok insya Allah akan kita lakukan lagi, tidak menutup kemungkinan area yang ada di Thaif pun akan kita telusuri, atau cari,” sebutnya.

Baca Juga: INFO HAJI 2023 : Satu Dari Tiga Jemaah Haji Yang Hilang Sudah Ditemukan Jenazahnya

Harun mengapresiasi pihak Arab Saudi, termasuk maktab dan kepolisian, yang sangat kooperatif membantu tim dalam melakukan pencarian. Bahkan, lanjutnya, mereka meminta nomor telepon tim PPIH agar ketika ada info terbaru dapat segera menginformasikan.

Disinggung terkait batas waktu pemakaman jenazah yang belum diketahui identitasnya, Harun mengatakan bahwa proses pemakaman jenazah akan dilakukan jika sudah diketahu penanggung jawabnya. Jika belum diketahui identitas dan siapa penganggung jawabnya, maka tidak mudah untuk memproses pemakamannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X