Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Selain itu juga digunakan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Baca Juga: Manchester City 4-1 Liverpool: The Reds makin menjauh dari zona Liga Champions
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih Rp 8.090.360.327.213,67.
Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda berjumlah Rp 845.708.000.000,00.
Baca Juga: Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
Diatur juga dalam Keppres tersebut, bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.***
Artikel Terkait
Ini Lho 5 Tempat Indah di Madinah yang Wajib Dikunjungi Jamaah Haji dan Umrah
Antusiasme WNI mengikuti kegiatan sosialisasi pasporisasi di Madinah. Simak ini harapan Konjen RI!
Pengin Tahu Giliran Kapan Berangkat Haji? Cek via Aplikasi Pusaka Kemenag . Begini Caranya!
Kuota Haji 2023 Ditetapkan 221 ribu. Tidak Ada Pembatasan Usia. Calon Jamaah di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat
Kemenag terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023. Kloter 1 berangkat 24 Mei 2023. Ini jadwal lengkapnya
Tok! DPR dan Kemenag sepakat Biaya Haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta
Pelayanan paspor kolektif bagi jamaah haji, petugas Kantor Imigrasi Semarang lakukan jemput bola