LPSK buka rekrutmen PJLP 2026 untuk desainer, fotografer, dan penyuluh. Cek syarat lengkapnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Mei 2026 | 11:33 WIB
LPSK buka rekrutmen PJLP 2026 (LPSK.go.id)
LPSK buka rekrutmen PJLP 2026 (LPSK.go.id)

Yang menarik, LPSK secara eksplisit meminta kemampuan menggunakan tools berbasis AI — artinya mereka memang sedang membangun tim komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pengalaman mengelola media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook juga masuk dalam daftar keahlian yang dicari.

Baca Juga: Kerja di Papua Sambil Bangun Karier Hijau: Anak Usaha Pamapersada Buka Lowongan Fresh Graduate 2026

Fotografer: Bukan Hanya Soal Jepretan Bagus

Posisi fotografer menuntut lebih dari sekadar mata yang tajam.

Kandidat harus memiliki pengalaman minimal dua tahun, menguasai Adobe Photoshop dan Lightroom, memahami standar foto jurnalistik, hingga mampu membuat konten visual siap publikasi untuk media massa maupun media sosial.

Kemampuan dasar videografi dan editing video juga jadi nilai plus. Portofolio karya wajib dilampirkan saat mendaftar — jadi mulai siapkan dari sekarang.

Baca Juga: PT Djarum Buka Banyak Lowongan Mei 2026: Fresh Graduate Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Lamarnya

Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: Peran yang Penuh Makna

Ini adalah posisi yang paling langsung bersentuhan dengan misi inti LPSK. Tugasnya mencakup pelaksanaan penyuluhan, penyusunan surat keputusan perlindungan, pendampingan, advokasi, hingga monitoring dan evaluasi rekomendasi perlindungan. Dibutuhkan dua orang untuk wilayah Jawa Tengah dan satu orang untuk Jawa Timur.

Cara Mendaftar

Seluruh informasi resmi, termasuk tata cara pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan, dapat diakses langsung melalui laman resmi LPSK di lpsk.go.id/publikasi.

Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

Kesempatan berkarier di lembaga yang punya peran sosial besar seperti LPSK tidak datang setiap saat.

Kalau kamu memenuhi kualifikasi, jangan tunda lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: lpsk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X