Rencana Tarif Kapal di Selat Malaka Ditolak Malaysia dan Singapura, Ini Alasan di Baliknya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 24 April 2026 | 17:35 WIB
Ilustrasi Malaysia dan Singapura menolak wacana Indonesia kenakan tarif kapal Selat Malaka (Pinterest )
Ilustrasi Malaysia dan Singapura menolak wacana Indonesia kenakan tarif kapal Selat Malaka (Pinterest )

TITIKTEMU.CO - Satu gagasan kebijakan maritim dari Indonesia tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di kawasan Asia Tenggara.

Wacana untuk mengenakan tarif kepada kapal yang melintas di Selat Malaka langsung memicu respons dari negara tetangga.

Dua negara yang berbagi wilayah strategis di jalur pelayaran tersebut, yaitu Malaysia dan Singapura, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap ide tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Besar Jusuf Hamka: Gugatan Lawan Hary Tanoe Dikabulkan, Ganti Rugi Ratusan Miliar

Penolakan Tegas dari Malaysia

Mohamad Hasan, Menteri Luar Negeri Malaysia, menegaskan bahwa pengelolaan Selat Malaka sejak lama didasarkan pada kerja sama beberapa negara kawasan.

Menurutnya, keputusan apa pun yang menyangkut jalur pelayaran tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh satu negara saja.

Ia menekankan bahwa Selat Malaka merupakan wilayah yang pengelolaannya melibatkan empat negara sekaligus, yaitu Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan jalur strategis tersebut harus melalui kesepahaman bersama.

Dalam sebuah forum di Kuala Lumpur, Mohamad Hasan menyampaikan bahwa prinsip kerja sama ini sudah menjadi dasar sejak awal ketika negara-negara tersebut menyepakati patroli bersama dan pengamanan Selat Malaka.

Dengan kata lain, kebijakan sepihak dianggap bertentangan dengan kesepakatan yang telah lama dibangun.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji 2023–2024 Memanas: Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK

Dari Mana Ide Tarif Kapal Berasal?

Wacana mengenai pungutan kapal di Selat Malaka muncul dari pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X