KTP Hilang? Begini Cara Mengurus e-KTP Baru dengan Mudah dan Gratis di Dukcapil

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 21 April 2026 | 15:35 WIB
Ilustrasi Cara mengurus KTP hilang di Dukcapil (Pinterest @sahid_ibrahimovic_682)
Ilustrasi Cara mengurus KTP hilang di Dukcapil (Pinterest @sahid_ibrahimovic_682)

Karena e-KTP sudah menggunakan teknologi biometrik, proses perekaman ulang seperti foto, sidik jari, atau pemindaian iris mata biasanya tidak diperlukan lagi.

Jika data yang ada di sistem sesuai dengan dokumen yang dibawa, petugas akan langsung memproses pencetakan ulang e-KTP. Kartu identitas baru yang dicetak memiliki data yang sama dengan kartu sebelumnya yang hilang.

Setelah selesai dicetak, pemohon dapat langsung menerima e-KTP baru tersebut. Hal penting yang perlu diketahui adalah proses pengurusan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Bisa Diurus di Luar Domisili

Kabar baik lainnya, pengurusan KTP yang hilang tidak harus dilakukan di daerah asal.

Melalui layanan administrasi kependudukan nasional, masyarakat dapat mencetak ulang e-KTP di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia.

Program ini sering disebut sebagai layanan “Nusantara” atau layanan jemput bola yang bertujuan memudahkan masyarakat yang sedang berada di luar daerah domisili.

Selain di kantor Dukcapil, beberapa daerah juga menyediakan layanan cetak e-KTP di kantor kecamatan, kelurahan, bahkan melalui layanan keliling.

Baca Juga: Lebih dari 20 Kapal Tembus Selat Hormuz di Tengah Ketegangan AS–Iran, Tanker LPG Tujuan Indonesia Ikut Melintas

Perlu Diingat Saat Mengurus e-KTP Baru

Pengurusan KTP yang hilang pada dasarnya hanya berupa proses pencetakan ulang kartu identitas.

Artinya, data yang tercantum pada kartu tetap sama seperti sebelumnya.

Jika seseorang ingin mengganti data tertentu, seperti foto, status perkawinan, atau alamat, maka prosesnya berbeda dan masuk dalam kategori perubahan data kependudukan.

Karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen yang dibawa sudah sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.

Pentingnya Menjaga Dokumen Identitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kependudukancapil.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X