Viral Salat Id Dibubarkan di Sukoharjo, Begini Penjelasan Pemerintah Desa Kedungwinong

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Maret 2026 | 22:58 WIB
Viral Salat Id Dibubarkan di Sukoharjo, Begini Penjelasan Pemerintah Desa Kedungwinong. (Sang Pencerah)
Viral Salat Id Dibubarkan di Sukoharjo, Begini Penjelasan Pemerintah Desa Kedungwinong. (Sang Pencerah)

TITIKTEMU.CO - Kabar pembubaran salat Idul Fitri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo mendadak viral di media sosial.

Informasi ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di Facebook menyebutkan bahwa pelaksanaan salat Id di Masjid Jami’ul Khoir dibubarkan kepala desa setempat.

Unggahan tersebut memicu reaksi publik karena disertai foto flyer pengumuman salat Id yang diberi tulisan mencolok berwarna merah bertuliskan “Salat Ied Dibubarkan Kepala Desa Kedungwinong”.

Tidak hanya itu, beredar pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa pemerintah desa tidak memberikan izin pelaksanaan salat Id di masjid tersebut.

Baca Juga: Wahai Pemudik, Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24 Maret 2026 

Awal Mula Kabar Viral di Media Sosial

Kabar ini pertama kali muncul dari akun Facebook Website Sang Pencerah. Dalam unggahannya, akun menyebut bahwa salat Id pada Jumat, 20 Maret 2026 dibatalkan karena dugaan intimidasi terhadap panitia dan jamaah.

Narasi tersebut semakin menyebar luas karena disertai bukti visual berupa flyer kegiatan dan screenshot percakapan grup WhatsApp warga.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan salat Id hanya diperbolehkan di lapangan utama desa, mengikuti keputusan pemerintah desa.

Tak butuh waktu lama, kabar ini langsung viral. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, termasuk dugaan adanya pelarangan ibadah.

Baca Juga: Cara Membuat Ucapan Idul Fitri 2026 dengan AI Gratis, Lengkap dengan Contoh Prompt 

Klarifikasi Dilakukan Lewat Mediasi

Menanggapi kabar yang beredar, sejumlah pihak melakukan klarifikasi. Perwakilan dari organisasi masyarakat, termasuk Kokam Kabupaten Sukoharjo, mendatangi balai desa untuk mencari kejelasan.

Mediasi pun digelar di kantor desa dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, aparat keamanan, hingga perwakilan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X