Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Soroti Perbedaan Temuan Polisi dan TNI

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Maret 2026 | 21:35 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Soroti Perbedaan Temuan Polisi dan TNI. (Dok.KontraS)
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Soroti Perbedaan Temuan Polisi dan TNI. (Dok.KontraS)

Baca Juga: Biaya dan Syarat Masuk SMA Kesatuan Bangsa Jogja Tahun Ajaran 2026/2027, Lengkap dengan Alur Pendaftaran 

Dugaan Keterlibatan Oknum Intelijen

Isu lain yang mencuat adalah dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus ini. Jika benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi dan mandat lembaga intelijen.

KontraS menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada individu pelaku. Mereka mendesak agar rantai komando turut diperiksa, termasuk pejabat yang berpotensi mengetahui atau bahkan memerintahkan aksi.

Desakan ini mencakup pemeriksaan terhadap Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan untuk memastikan apakah kejadian ini merupakan tindakan terstruktur atau murni inisiatif individu.

Minta Pasal Diperberat

Selain soal transparansi penyelidikan, KontraS juga menyoroti penerapan pasal hukum terhadap para tersangka. Mereka menilai pasal yang digunakan saat ini masih terlalu ringan.

KontraS mendesak aparat penegak hukum untuk mengganti pasal penganiayaan dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Langkah ini dianggap lebih tepat mengingat tindakan penyiraman air keras berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Viral! Kasus Dokter Gadungan Nur Indah Terbongkar, Begini Fakta-Faktanya 

Proses Hukum Masih Berjalan

Di sisi lain, Mabes TNI dikabarkan telah menahan empat anggota BAIS yang diduga terlibat. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer TNI.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil analisis yang mencakup keterangan saksi, rekaman CCTV, serta data kepolisian.

Perbedaan hasil ini menjadi sorotan utama publik dan memperkuat urgensi adanya penyelidikan independen.

Pentingnya Pengungkapan Kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X