THR PNS Belum Cair di Pekan Kedua Ramadan, Janji Pemerintah Jadi Sorotan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 3 Maret 2026 | 13:45 WIB
Foto ilustrasi THR PNS belum cair di pekan kedua Ramadan 2026 (Desain AI )
Foto ilustrasi THR PNS belum cair di pekan kedua Ramadan 2026 (Desain AI )

Dana tersebut dialokasikan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli aparatur dan mendukung perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Baca Juga: Kabar dari Iran: Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Tewas dalam Serangan AS-Israel?

Belajar dari Kebijakan Tahun Lalu
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kala itu, pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

Kepastian regulasi menjadi landasan penting agar pencairan berjalan tepat waktu dan terukur.

Kini, publik menanti langkah serupa dari pemerintah. Kejelasan regulasi dinilai krusial agar proses administrasi dan penyaluran dana dapat segera dilakukan tanpa hambatan teknis.

Dampak ke Ekonomi dan Daya Beli

THR bukan sekadar tunjangan rutin tahunan, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga konsumsi domestik.

Pencairan THR biasanya mendorong belanja masyarakat, menggerakkan sektor ritel, transportasi, hingga UMKM.

Jika pencairan terlambat, efek berantai terhadap daya beli bisa terasa, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang masih fluktuatif.

Oleh karena itu, kepastian waktu penyaluran menjadi perhatian bukan hanya bagi ASN, tetapi juga pelaku usaha.

Di tengah dinamika ini, pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian resmi agar jutaan aparatur negara dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang, merencanakan kebutuhan Lebaran secara matang, dan tetap menjaga optimisme terhadap komitmen fiskal negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X