Sesuai ketentuan, uang rusak atau terbakar masih bisa diganti dengan uang baru selama fisiknya masih tersisa minimal dua pertiga dari ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Untuk proses penukaran, pemilik uang perlu menyiapkan KTP, surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat, serta mengisi formulir yang tersedia di Bank Indonesia.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan api di rumah, sekaligus menggugah kepedulian masyarakat terhadap sesama yang tengah tertimpa musibah.
Artikel Terkait
Arab Saudi Prediksi Awal Puasa 18 Februari 2026, Pemerintah Indonesia Gelar Sidang Isbat 17 Februari 2026
Valentine 2026, Maxime Bouttier Hadiahi Luna Maya BMW i7 Seharga Rp3,6 Miliar
Menkeu Purbaya Yakin Lapangan Kerja Meningkat hingga 2033, Fresh Graduate Tak Perlu Cemas
Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan, Kemensos Pastikan Peserta Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan
Polemik IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Pengamat Desak Mahkamah Partai Periksa Azwar Anas