Apa Beda BPJS PBI dan Non PBI? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 5 Februari 2026 | 10:05 WIB
Apa Beda BPJS PBI dan Non PBI? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Penjelasan Lengkapnya. (BPJS kesehatan)
Apa Beda BPJS PBI dan Non PBI? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Penjelasan Lengkapnya. (BPJS kesehatan)

TITIKTEMU.CO - Masih banyak masyarakat yang bingung membedakan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Non PBI. Padahal, keduanya bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama soal iuran, hak fasilitas, dan syarat pendaftaran. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka.

Singkatnya, BPJS PBI adalah program untuk segmen masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara itu, BPJS Non PBI membayar iuran secara mandiri atau lewat pemberi kerja.

Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan? Tenang, Begini Syarat dan Cara Mengaktifka Kembali  

Pemerintah menghadirkan BPJS PBI sebagai bentuk nyata komitmen negara untuk menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.

Sementara BPJS Non PBI ditujukan bagi warga yang mampu membayar iuran secara mandiri. Lalu, apa saja perbedaan BPJS PBI dan Non PBI yang wajib dipahami?

Mengenal BPJS PBI, Gratis tapi Tetap Dijamin Negara

BPJS PBI adalah program BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Seluruh iuran BPJS PBI dibayarkan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

Dengan demikian, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, namun tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Peserta BPJS PBI berhak mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas hingga rumah sakit rujukan, dengan hak perawatan kelas 3.

Kriteria Penerima BPJS PBI

Penerima BPJS PBI ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Kelompok yang berhak antara lain:

Masyarakat miskin dan tidak mampu

Anak terlantar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X