Tragedi Kebakaran Kantor Terra Drone: Kisah Korban Ibu Hamil & Aturan Cuti Melahirkan yang Jadi Sorotan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:12 WIB
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

TITIKTEMU.CO - Peristiwa kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025 menyisakan duka mendalam. Sebanyak 22 karyawan tewas dalam insiden tersebut, meninggalkan luka bagi keluarga para korban.

Salah satu korban adalah Novia Nurwana, karyawan yang diketahui sedang mengandung anak pertamanya. Novia dan sang suami menantikan kelahiran bayi mereka pada Januari 2026. Saat api berkobar, Novia dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama sejumlah rekan kerjanya.

Jenazah Novia telah dipulangkan dan dimakamkan keluarga di Tanggamus, Lampung. Kepergian seorang calon ibu yang sedang menunggu Hari Perkiraan Lahir (HPL) ini memicu diskusi publik mengenai aturan cuti melahirkan yang seharusnya melindungi pekerja perempuan.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru 11 Desember 2025 di Seluruh Indonesia, Cek di Sini

Dasar Hukum Cuti Melahirkan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga regulasi utama yang mengatur hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Pasal 82

Menjelaskan bahwa pekerja wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Waktu sebelum melahirkan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

2. UU Cipta Kerja – Pasal 153

Mengatur bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kehamilan, melahirkan, keguguran, atau masa menyusui.

3. UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Regulasi terbaru ini memperluas hak cuti melahirkan hingga 6 bulan, yaitu:

  • 3 bulan pertama wajib,
  • 3 bulan berikutnya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan yang menangani.
  • Penyelidikan Kasus Kebakaran Terra Drone: 8 Saksi Diperiksa

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Ini Link Daftarnya!. Pendaftaran hingga 14 Desember

Terkait insiden tragis tersebut, kepolisian telah menjalankan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Setidaknya 8 orang, termasuk warga sekitar, staf HRD, dan beberapa pihak manajemen, telah dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X