TITIKTEMU.CO - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa maraknya jual-beli pakaian bekas atau thrifting bukan penyebab utama merosotnya industri tekstil nasional. Pernyataan ini muncul menyusul rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan temuan tersebut usai audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Berdasarkan data yang dipaparkan, impor pakaian bekas hanya mencakup 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurut Adian, volume thrifting yang masuk sebesar 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibanding 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lainnya yang membanjiri pasar domestik.
“Artinya barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total,” tegasnya.
DPR: Penyebab Utama Ada pada Daya Saing Tekstil Lokal
Dalam diskusi tersebut, DPR menilai persoalan besar justru ada pada menurunnya daya saing industri tekstil nasional serta meredupnya pusat-pusat grosir lokal yang dulu pernah berjaya di Asia Tenggara.
Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti isu ini bersama kementerian terkait.
“Dari data yang ada, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor lain, baik baru maupun bekas, justru mendominasi,” ujarnya.
Pedagang Minta Pemerintah Pertimbangkan Legalisasi Terbatas
Para pedagang thrifting yang hadir turut menyampaikan aspirasi. Salah satunya, Rifai Silalahi, pedagang di Pasar Senen, yang meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas seperti yang diterapkan di banyak negara maju.
Baca Juga: Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi
Menurut Rifai, industri thrifting menyokong mata pencaharian hingga 7,5 juta pelaku UMKM.
“Jika impor thrifting diberantas total, itu bisa mematikan 7,5 juta orang,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan larangan terbatas (lartas) dengan sistem kuota dan kewajiban pembayaran pajak agar peredaran pakaian bekas tetap terkendali sekaligus memberi pemasukan bagi negara.
Menkeu Purbaya: Industri Domestik Harus Diperkuat
Sebelumnya, Purbaya menyatakan bahwa peredaran pakaian bekas ilegal perlu ditertibkan demi melindungi industri tekstil dan garmen lokal. Menurutnya, pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal yang dapat melemahkan peluang kerja di dalam negeri.
Artikel Terkait
Kontroversi Saham Tambang Sherly Tjoanda: Warisan Keluarga atau Jaringan Bisnis yang Menggurita?
Mahasiswa UI Gelar Aksi Tolak RUU KUHAP, DPR Tetap Sahkan dan Tegaskan Tak Ada Penyadapan Sepihak
Gunung Semeru Naik ke Status Awas, Awan Panas Beruntun dan Guguran Lava Meningkat Tajam
Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi
Adian Napitupulu Ungkap Alasan Generasi Muda Gemar Thrifting: Hemat Biaya hingga Selamatkan Air Bersih