JATAM mengingatkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, hingga peraturan KPK secara tegas melarang rangkap jabatan dan benturan kepentingan bagi pejabat publik.
Seruan Transparansi dan Audit Independen
JATAM meminta audit menyeluruh terhadap proses perizinan, pengawasan, hingga jejak kepemilikan di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
“Pengawasan tidak boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap perusahaan yang diawasi,” kata Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar.
Menurutnya, publik berhak memastikan bahwa jabatan gubernur bebas dari kepentingan bisnis keluarga yang dapat mempengaruhi keputusan publik.
Kini masyarakat menantikan kejelasan: apakah saham-saham tersebut benar-benar dikelola secara transparan sebagai warisan, atau menjadi bagian dari jaringan bisnis yang terhubung dengan kekuasaan?***
Artikel Terkait
Respons Cepat DPR dan Pemerintah: Dua Guru SMA 1 Luwu Utara Resmi Direhabilitasi
Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah
BNPB Pastikan Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan Hingga Semua Ditemukan, Relokasi Warga Dipercepat
KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Isu Tanah Negara Dijual Kembali
Dukung Sekarang! Rizky Ridho Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Cek Cara dan Batas Votingnya di Sini