Baca Juga: Menilik Rekam Jejak Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina
- Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD (termasuk pajak).
- Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Aturan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, yang kemudian dijabarkan dalam Pergub DKI Nomor 17 Tahun 2022 (perubahan atas Pergub 153/2017).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***
Artikel Terkait
Update Kasus Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil: Oknum yang Peras Khalid Basalamah Minta Rp115 Juta per Orang
Dony Oskaria Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN, Prabowo Singgung Rencana Peleburan dengan Danantara
Transformasi PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo Resmi Gantikan Hasan Nasbi
Menilik Rekam Jejak Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, 9 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Rp21 Miliar Disita
Prabowo Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, Wujudkan Digitalisasi Pendidikan Nasional