PPPK Paruh Waktu 2025: Cara Daftar, Syarat, dan Gaji Terbaru yang Harus Kamu Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 13 September 2025 | 12:05 WIB
 PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka
PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka

TITIKTEMU.CO - Kesempatan baru hadir bagi para tenaga kerja honorer maupun pelamar umum yang ingin mencoba jalur PPPK.

Tahun 2025, sejumlah instansi membuka rekrutmen PPPK Paruh Waktu, sebuah skema kerja fleksibel yang memberikan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan.

Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu tidak harus hadir penuh setiap hari kerja.

Skema ini dinilai memberi keuntungan ganda: instansi tetap mendapatkan tenaga tambahan, sementara pegawai memiliki fleksibilitas waktu yang lebih luas.

Baca Juga: Drama Antrean SKCK PPPK di Perbatasan: Blanko Habis, Peserta Rela Menembus Hutan Demi Masa Depan

Saat ini, beberapa instansi yang sudah mengumumkan rekrutmen antara lain:

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Pemerintah Kota Depok
  • Pemerintah Kabupaten Klaten

Tak menutup kemungkinan, daerah lain juga segera menyusul membuka formasi serupa.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025 Rilis! Ini Mekanisme dan Syaratnya

Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu

Agar bisa ikut serta, calon pelamar harus memenuhi beberapa kriteria dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Sudah terdaftar di database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.
  • Usia sesuai ketentuan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, maupun perusahaan swasta.
  • Latar belakang pendidikan serta kompetensi sesuai formasi.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Pendaftaran dilakukan lewat portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun baru, atau login jika sudah memiliki akun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X