TITIKTEMU.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 melalui surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dan prosedur pengadaan PPPK paruh waktu.
Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada surat edaran, calon PPPK Paruh Waktu 2025 yang dapat diusulkan meliputi:
Baca Juga: Dompet Digital: Solusi Praktis Transaksi Non-Tunai di Zaman Modern
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum memperoleh formasi.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kemendikdasmen.
- Prioritas diberikan kepada non-ASN yang masih aktif bekerja dan terdaftar di database BKN, diikuti oleh non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut meski tidak terdaftar, serta lulusan PPG.
Tahapan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengadaan meliputi:
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025
- Pengajuan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui sistem elektronik BKN.
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan.
- Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga: Tarif Impor 39% Trump Hentikan Ekspor Emas Batangan Swiss ke AS, Industri Logam Mulia Terguncang
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, seluruh proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu, sekaligus mendukung fleksibilitas kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.***
Artikel Terkait
Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober–November 2025, Libatkan 112 Sejarawan
Empat Hotel di Puncak Bogor Disegel KLHK, Terbukti Buang Limbah ke Sungai Ciliwung
Jadwal dan Cara Cek Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Paris Pernandes Tumbangkan Edy Boxing di HW Sport Night Bali Vol. 8, KO di Ronde Kedua
Dompet Digital: Solusi Praktis Transaksi Non-Tunai di Zaman Modern