Main Api dengan Lingkungan, Pabrik Timbal di Serang Akhirnya Disetop Total

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. ((Instagram.com/@haniffaisolnurofiq))
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. ((Instagram.com/@haniffaisolnurofiq))

TITIKTEMU.CO - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas dengan menutup total operasional pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten.

Keputusan ini diumumkan langsung Faisol melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” tegas Faisol.

Baca Juga: Pajak Motor Listrik vs Konvensional, Selisih Bisa Ratusan Ribu Setiap Tahun

Bukan Pelanggaran Baru

Faisol menjelaskan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya terjadi.

Sejak tahun 2023, GRS sebenarnya sudah pernah disanksi sekaligus dibina oleh Kementerian LHK karena terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan.

Namun, bukannya memperbaiki pelanggaran, perusahaan justru semakin nekat. Hingga 2025, GRS tetap beroperasi dan bahkan memperluas area produksinya.

Aktivitas itu jelas melanggar aturan sekaligus membahayakan masyarakat sekitar, terlebih karena bahan baku yang diolah adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Ajukan Amnesti, Begini Kata Istana  

Ancaman Limbah B3

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” ujar Faisol dengan nada tegas.

Tanpa dokumen persetujuan lingkungan, proses pengelolaan limbah B3 seperti timbal bisa berdampak serius: mulai dari pencemaran air tanah, udara, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar pabrik.

KLHK: Lingkungan Hidup Tidak Bisa Dikompromikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @kemenlh_blh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X