Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung dan Tim Tom Lembong Kompak Sindir Hotman Paris

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:05 WIB
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong Kompak Sentil Hotman Paris (Kolase gambar dari Instagram @hotmanparisofficial dan @tomlembong)
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong Kompak Sentil Hotman Paris (Kolase gambar dari Instagram @hotmanparisofficial dan @tomlembong)

TITIKTEMU.CO - Pernyataan Hotman Paris yang menyebut mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, seharusnya tidak bersalah dalam kasus korupsi impor gula, langsung mengundang reaksi dari dua arah sekaligus.

Baik Kejaksaan Agung maupun tim kuasa hukum Tom sama-sama memberi tanggapan tegas kepada pengacara kondang tersebut.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Olimpiade Siswa Nasional, Lanjut ke Tingkat Provinsi?

Kejagung: Legal Opinion Bukan Izin Resmi

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa dokumen legal opinion (LO) yang disebut Hotman Paris bukan merupakan dasar hukum yang sah untuk melakukan impor.

Menurutnya, kebijakan impor tetap harus melalui keputusan bersama lewat rapat koordinasi teknis antarinstansi.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum tidak bisa hanya berdasar pada pendapat satu pengacara. Semua harus dibuktikan secara hukum dalam persidangan.

Baca Juga: UPDATE Harga Bitcoin 17 Juli 2025 Terus Naik, Prediksi Bullish Jika GENIUS Act Disetujui

Tim Tom Lembong: Hotman Harusnya Fokus ke Klien Sendiri

Pernyataan yang sama keras juga datang dari Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.

Ia menyebut Hotman seharusnya lebih fokus pada pembelaan kliennya sendiri, karena Hotman juga menjadi pengacara pihak lain dalam perkara yang sama.

"Jangan asal bicara kalau belum baca berkas lengkap. Etika profesi advokat harus dijunjung," ujar Ari menanggapi manuver Hotman di media massa.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Profil Lengkap 4 Bintang Utama Drama Korea S Line

Latar Belakang Kasus Tom Lembong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X